Home » » Bahan Tambahan pangan yang di perbolehkan dan yang di larang dan bahan Pangan Antioksidan

Bahan Tambahan pangan yang di perbolehkan dan yang di larang dan bahan Pangan Antioksidan

salam blogger, pengunjung yang terhormat berbicaralah masalah pangan memang sangat penting untuk kita perhatikan . dikarenakan makanan yang sehat adalah makanan yang mengandung gizi dengan baik bersih dari sanitasi dan higenis, baik dari luar maupun dalam.  makanan yang kurang sehat adalah makanan yang kurang mengandung gizi dan makanan yang tidak hygienis. pada kesempatan kali ini admin akan membahas seputaran artikel kesehatan yang berjudul Bahan Tambahan pangan yang di perbolehkan dan yang di larang dan bahan Pangan Antioksidan. pada kesempatan sebelumnya admin juga telah membahas seputaran artikel kesehatan yang berjudul pengertian Bahan Pangan Hewani dan Nabati dan pengolahannya


Tujuan penggunaan bahan tambahan pangan adalah dapat meningkatkan atau mempertahankan nilai gizi dan kualitas daya simpan, membuat bahan pangan lebih mudah dihidangkan, serta mempermudah preparasi bahan pangan. Pada umumnya bahan tambahan pangan dapat dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu bahan pangan yang ditambahkan dengan sengaja dan bahan tambahan makanan yang ditambahkan tidak dengan sengaja. 


Bahan pangan yang ditambahkan dengan sengaja
Bahan tambahan pangan yang ditambahkan dengan sengaja kedalam makanan, dengan mengetahui komposisi bahan tersebut dan maksud penambahan itu dapat mempertahankan kesegaran, cita rasa dan membantu pengolahan, sebagai contoh pengawet, pewarna dan pengeras.

Bahan tambahan makanan yang ditambahkan tidak dengan sengaja. 
Bahan tambahan pangan yang tidak sengaja ditambahkan, yaitu bahan yang tidak mempunyai fungsi dalam makanan tersebut, terdapat secara tidak sengaja, baik dalam jumlah sedikit atau cukup banyak akibat perlakuan selama proses produksi, pengolahan, dan pengemasan. Bahan ini dapat pula merupakan residu atau kontaminan dari bahan yang sengaja ditambahkan untuk tujuan produksi bahan mentah atau penanganannya yang masih terus terbawa kedalam makanan yang akan dikonsumsi. Contoh bahan tambahan pangan dalam golongan ini  adalah residu pestisida (termasuk insektisida, herbisida, fungisida, dan rodentisida), antibiotik, dan hidrokarbon aromatic polisiklis.

Bahan tambahan pangan yang digunakan hanya dapat dibenarkan apabila:
  1. Dimaksudkan untuk mencapai masing-masing tujuan penggunaan dalam pengolahan.
  2. Tidak digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau yang tidak memenuhi persyaratan.
  3. Tidak digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk pangan;
  4. Tidak digunakan untuk menyembunyikan kerusakan bahan pangan.
Bahan Tambahan Pangan yang di perbolehkan

Beberapa Bahan Tambahan yang diizinkan digunakan dalam makanan menurut Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 diantaranya sebagai berikut:
  1. Antioksidan (Antioxidant)
  2. Antikempal (Anti caking Agent)
  3. Pengatur Keasaman (Acidity Regulator)
  4. Pemanis Buatan (Artificial Sweeterner)
  5. Pemutih dan Pematang Telur (Flour Treatment Agent)
  6. Pengemulsi, Pemantap, dan Pengental (Emulsifier, Stabilizer, Thickener)
  7. Pengawet (Preservative)
  8. Pengeras (Firming Agent)
  9. Pewarna (Colour)
  10. Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa (Flavour, Flavour Enhancer)
  11. Sekuestran (Sequestrant)

Beberapa bahan Tambahan Pangan yang dilarang digunakan dalam makanan

Beberapa Bahan Tambahan yang dilarang digunakan adalah jika bahan makanan ini ditambahkan akan merugikan untuk keehatan manusia menurut Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 diantaranya sebagai berikut:
  1. Natrium Tetraborat (Boraks)
  2. Formalin (Formaldehyd)
  3. Minyak nabati yang dibrominasi (Brominated Vegetable Oils)
  4. Kloramfenikol (Chlorampenicol)
  5. Kalium Klorat (Pottasium Chlorate)
  6. Dietilpirokarbonat (Diethylpyrocarbonate)
  7. Nitrofuranzon (Nitrofuranzone)
  8. P-Phenetilkarbamida (p-Phenethycarbamide, Dulcin, 4-ethoxyphenyl urea)
  9. Asam Salisilat dan garamnya (Salilicylic Acid and its salt)
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988, selain bahan tambahan diatas masih ada bahan tambahan kimia yang dilarang seperti : 
  1. Rhodamin B (pewarna merah), 
  2. methanyl yellow (pewarna kuning), 
  3. dulsin (pemanis sintesis), dan 
  4. kalsium bromat (pengeras).
demikian uraian artikel mengenai  Bahan Tambahan pangan yang di perbolehkan dan yang di larang, semoga bermafaat bagi para pengunjugn sekalian, sekarang kita akan membahas point selanjutnya yaitu artikel tentang bahan tambahan Pangan Antioksidan

Bahan Tambahan Pangan Antioksidan
Bahan Tambahan Makanan Antioksidan Adalah Bahan tambahan makanan yang dapat mencegah atau menghambat oksidasi. atau juga bahan tambahan yang digunakan untuk melindungi komponen-komponen makanan yang bersifat tidak jenuh (mempunyai ikatan rangkap), terutama lemak dan minyak. Meskipun demikian antioksidan dapat pula digunakan untuk melindungi komponen lain seperti vitamin dan pigmen, yang juga banyak mengandung ikatan rangkap di dalam strukturnya.

Adanya ion logam, terutama besi dan tembaga, dapat mendorong terjadinya oksidasi lemak. Ion-ion logam ini seringkali diinaktivasi dengan penambahan senyawa pengkelat, dan dapat juga disebut bersifat sinergistik dengan antioksidan karena menaikkan efektivitas antioksidan utamanya. Untuk dapat digunakan sebagai antioksidan, suatu senyawa harus mempunyai sifat-sifat : tidak toksik, efektif pada konsentrasi rendah (0,01-0,02%), dapat terkonsentrasi pada permukaan/lapisan lemak (bersifat lipofilik) dan harus dapat tahap pada kondisi pengolahan pangan umumnya.

Contoh ulasan mengenai Bahan Tambahan Pangan yang mengandung antioksidan diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Askorbat bahan tambahan ini biasa didapatkan dalam bentuk asam sorbat, atau garam kalium, natrium atau kalsium), yaitu antioksidan untuk kaldu (l g/kg), daging olahan/awetan, jem, jeli dan marmalad, serta makanan bayi (500 mg/kg).
    .
  2. Butil Hidroksianisol (BHA) bahan ini biasa terkandung dalam lemak dan minyak makan serta mentega (200 mg/kg), dan margarin (100 mg/kg).
    .
  3. Butil Hidroksitoluen (BHT) biasa terdapat pada bahan ikan beku (1 g/kg).
    .
  4. Askorbat biasa terdapat pada bahan potongan kentang goreng beku (100 mg/kg).
Demikian ulasan artikel mengenai bahan tambahan pangan Bahan Tambahan pangan yang di perbolehkan dan yang di larang dan bahan Pangan Antioksidan semoga bisa membantu pengunjung yang sedang membutuhkan dan bermanfaat bagi kita semua dikutip dari sumber blog https://wardana-sl.blogspot.com/

0 komentar :

Post a Comment

Admin tidak selalu Online, jadi dimohon dalam berkomentar dengan baik dan benar serta sopan, jangan menautkan link aktif yang tidak relefan dengan postingan dan isi content blog.